Pasal 1
(1) Balai Konservasi Air Tanah merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan.
(2) Balai Konservasi Air Tanah dipimpin oleh Kepala.