Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dan/atau PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari:
a. skema kontrak bagi hasil gross split menjadi skema kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.
b. skema Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi ke skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(2) Permohonan usulan perubahan bentuk dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan Kontraktor dan/atau PT
Pertamina (Persero) telah menyelesaikan Komitmen Kerja Pasti 5 (lima) tahun.
(3) Permohonan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui SKK Migas.
(4) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti 5 (lima) tahun tidak dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi.
Koreksi Anda
