Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berakhirnya kontrak Joint Operating Agreement dan Joint Operating Body sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor lainnya tidak mengajukan permohonan, Menteri dapat menawarkan Wilayah Kerja melalui mekanisme lelang.
Koreksi Anda