Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
Dalam hal berakhirnya kontrak Joint Operating Agreement dan Joint Operating Body sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor lainnya tidak mengajukan permohonan, Menteri dapat menawarkan Wilayah Kerja melalui mekanisme lelang.
Koreksi Anda
