Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor lainnya sebagai pengelola Wilayah Kerja.
Koreksi Anda