Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diperlakukan sebagai biaya operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru.
Koreksi Anda
