Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Pertamina (Persero) yang telah ditetapkan sebagai Pengelola Wilayah Kerja dan/atau Kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf d, penandatanganan Kontrak Kerja Sama baru dapat dilakukan sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir dan Kontrak Kerja Sama baru berlaku efektif sejak tanggal Kontrak Kerja Sama berakhir. (2) PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor dapat melakukan kegiatan persiapan alih operasi setelah penandatanganan Kontrak Kerja Sama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kegiatan persiapan alih operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari SKK Migas, paling sedikit meliputi: a. pengajuan persetujuan rencana kerja dan anggaran kepada SKK Migas untuk kegiatan yang akan dilaksanakan setelah tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru; b. pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan operasi setelah tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru; dan c. pengajuan persetujuan atau perizinan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi setelah tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru.
Koreksi Anda