Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat mengajukan usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dan/atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka kepada Menteri melalui SKK Migas. (2) Usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dan/atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan evaluasi teknis dan/atau ekonomis oleh SKK Migas. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dan/atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka. (4) Usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dan/atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama dan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama. (5) Pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor untuk mendukung penyiapan Wilayah Kerja baru. (6) SKK Migas harus melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengalihan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Kontraktor atau PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dari Komitmen Kerja Pasti Minyak dan Gas Bumi Konvensional menjadi Komitmen Kerja Pasti Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. (8) Usulan perubahan Komitmen Kerja Pasti dari Komitmen Kerja Pasti Minyak dan Gas Bumi Konvensional menjadi Komitmen Kerja Pasti Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
Koreksi Anda