Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dapat bermitra dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap selain Kontraktor. (2) Kemitraan PT Pertamina (Persero) dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sejak mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) menjadi pemilik mayoritas participating interest dan bertindak sebagai operator.
Koreksi Anda