Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor yang telah ditetapkan perpanjangan Kontrak Kerja Samanya, PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk sebagai pengelola Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya, Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) yang secara bersama-sama ditetapkan oleh Menteri untuk mengelola Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya, atau pemenang lelang Wilayah Kerja wajib membayar bonus tanda tangan yang ditetapkan oleh Menteri dan menyediakan jaminan pelaksanaan.
(2) Bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dibayarkan sebelum atau pada saat penandatanganan Kontrak Kerja Sama yang baru.
(3) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diserahkan sebelum ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama yang baru.
(4) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (3) besaran ditetapkan berdasarkan:
a. 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggaran komitmen kerja pasti 5 (lima) tahun pertama; atau
b. dalam hal nilai 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a kurang dari US$1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) maka Kontraktor wajib menyediakan jaminan pelaksanaan paling sedikit sebesar US$1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Koreksi Anda
