Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN formula besaran bonus tanda tangan Kontrak Kerja Sama. (2) Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) mengajukan usulan besaran bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 6 dan Pasal 9 ayat (1) huruf f berdasarkan formula besaran bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan besaran bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari US$1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat), Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) membayar besaran bonus tanda tangan paling sedikit sebesar US$1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat).
Koreksi Anda