Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dalam mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan:
a. permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama dengan dilengkapi data pendukung paling sedikit:
1. program kerja;
2. usulan mengenai bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama;
3. potensi atau kepastian pasar serta kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
4. usulan bagi hasil Minyak Bumi dan Gas Bumi yang tetap menguntungkan bagi negara;
5. usulan besaran bonus produksi sesuai dengan potensi dan tingkat produksi Wilayah Kerja;
6. usulan besaran bonus tanda tangan;
7. komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri;
8. pernyataan kesanggupan untuk mengakomodasi keikutsertaan badan usaha milik daerah paling banyak 10% (sepuluh persen) dalam participating interest setelah penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
9. kelayakan teknis dan ekonomis yang meliputi:
a) perkiraan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
b) perkiraan produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
c) rencana/komitmen Eksplorasi dan Eksploitasi serta metodologi/teknologi yang diterapkan berdasarkan kondisi Wilayah Kerja;
d) rencana pemanfaatan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
e) besaran investasi dan biaya operasi; dan f) perkiraan penerimaan negara.
10. rencana tata waktu dan luas pengembalian wilayah (relinquishment);
11. kemampuan finansial untuk melaksanakan program kerja dalam bentuk laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit; dan
12. rencana pemulihan pascaoperasi.
b. laporan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama yang memuat:
1. hasil produksi dan lifting Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi rata-rata setiap tahun selama kontrak berjalan;
2. investasi dan biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan penerimaan negara;
3. teknologi dan metodologi yang telah dan/atau sedang diaplikasikan;
4. sumber daya Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
5. cadangan tersisa (remaining reserves) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
6. fasilitas yang telah dan/atau sedang dibangun beserta nilai aset;
7. luasan akhir Wilayah Kerja;
8. pengembalian data;
9. penggunaan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri;
10. pembinaan kemitraan lokal;
11. pengembangan masyarakat sekitar (community development) atau tanggung jawab sosial masyarakat (corporate social responsibility);
12. keselamatan dan kesehatan kerja;
13. pengelolaan lingkungan hidup;
14. pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri; dan
15. hak dan kewajiban kepada pihak ketiga.
(2) SKK Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.
(4) SKK Migas menyampaikan hasil evaluasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender setelah permohonan diterima secara lengkap dari Kontraktor.
Koreksi Anda
