Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang ditetapkan sebagai pengelola Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b atau huruf d, Kontraktor wajib bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang untuk mengambil langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum berakhirnya Kontrak Kerja Sama antara lain terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.
Koreksi Anda