Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri MENETAPKAN Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) mengelola Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama termasuk komposisi besaran participating interest.
Koreksi Anda