Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PT Pertamina (Persero) ditetapkan untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, PT Pertamina (Persero) wajib mempertahankan participating interest paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) selama masa Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda