Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlaku efektifnya Kontrak Kerja Sama perpanjangan atau Kontrak Kerja Sama baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a atau huruf d maka:
a. pemegang saham mayoritas pada Kontraktor di Wilayah Kerja tersebut dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya; dan
b. Kontraktor di Wilayah Kerja tersebut dilarang untuk mengalihkan interest yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya.
Koreksi Anda
