Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Menteri dapat MENETAPKAN: a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk Kontraktor; b. pengelolaan pada Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya berakhir oleh PT Pertamina (Persero); c. pengelolaan bersama pada Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero); atau d. lelang Wilayah Kerja.
Koreksi Anda