Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan oleh Kontraktor dan/atau PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 8.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk Tim Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya.
(3) Tim Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari unit di lingkungan Kementerian, dan badan serta instansi lain yang terkait apabila diperlukan.
Koreksi Anda
