Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat meminta SKK Migas untuk memberikan pertimbangan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) SKK Migas wajib menyampaikan pertimbangan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah diterimanya permintaan pertimbangan atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
