Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan:
a. program kerja, paling sedikit meliputi:
1. rencana Eksplorasi dan/atau Eksploitasi serta metodologi/teknologi yang akan diterapkan;
2. rencana keselamatan dan kesehatan kerja serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
3. rencana pemulihan pasca operasi;
b. usulan mengenai bentuk Kontrak Kerja Sama;
c. kemampuan teknis dan manajerial;
d. kemampuan keuangan untuk pengembangan wilayah tersebut;
e. kepemilikan saham 100% (seratus persen) dimiliki oleh negara;
f. usulan besaran bonus tanda tangan paling sedikit sebesar US$1,000,000 (satu juta Dollar Amerika Serikat);
g. komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri;
h. pernyataan kesanggupan untuk mengakomodasi keikutsertaan BUMD paling banyak 10% (sepuluh persen) dalam participating interest setelah penandatanganan Kontrak Kerja Sama; dan
i. rencana alih operasi termasuk penggunaan tenaga kerja yang telah ada pada Kontraktor.
(2) Untuk permohonan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan izin pembukaan dan pemanfaatan data pada Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan izin pembukaan dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Kontraktor dengan difasilitasi oleh SKK Migas menindaklanjuti pembukaan dan pemanfaatan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak izin pembukaan dan pemanfaatan data; dan
b. PT Pertamina (Persero) wajib menjaga kerahasiaan data yang diperoleh dengan menandatangani perjanjian kerahasiaan data dengan Kontraktor.
Koreksi Anda
