Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya. (2) PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama tersebut berakhir. (3) Dalam hal Menteri MENETAPKAN jangka waktu permohonan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Pertamina (Persero) wajib mengajukan permohonan pengelolaan Wilayah Kerja sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan Menteri.
Koreksi Anda