Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir, Kontraktor dianggap tidak berminat terhadap perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk mengelola Wilayah Kerja dimaksud.
Koreksi Anda