Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri lebih dari 1 (satu) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan ada yang tidak berminat mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama, permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama dapat diajukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lainnya yang berminat.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama diajukan berdasarkan kesepakatan antar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Koreksi Anda
