Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Teks Saat Ini
Dalam hal telah terdapat BUMD sebagai salah satu Kontraktor yang telah mempunyai participating interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja yang telah ditetapkan perpanjangannya, Kontraktor tidak wajib menawarkan participating interest 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
