Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal telah terdapat BUMD sebagai salah satu Kontraktor yang telah mempunyai participating interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja yang telah ditetapkan perpanjangannya, Kontraktor tidak wajib menawarkan participating interest 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda