Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor lainnya sebagai pengelola Wilayah Kerja yang dikelola berdasarkan kontrak Joint Operating Agreement (JOA) dan Joint Operating Body (JOB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat mengajukan usulan pengelolaan selanjutnya Wilayah Kerja dimaksud kepada Menteri. (2) Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor lainnya sebagai pengelola Wilayah Kerja. (3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan pengelolaan Wilayah Kerja yang dikelola berdasarkan kontrak Joint Operating Agreement (JOA) dan Joint Operating Body (JOB) yang akan berakhir, mengikuti tata cara dan syarat permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6. Pasal 24 Dalam hal PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor lainnya tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri menawarkan Wilayah Kerja tersebut melalui lelang.
Koreksi Anda