Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Teks Saat Ini
Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pembiayaan atas kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikembalikan berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru.
Koreksi Anda
