Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, untuk menjaga tingkat produksi Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja, PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru. (2) Pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor terdahulu. (3) SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang memuat paling sedikit: a. skema pelaksanaan kegiatan (pembiayaan dan operasional); b. mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran; c. mekanisme pengembalian biaya operasi; d. pengelolaan aset; e. tanggung jawab atas pelaksanaan operasi; dan f. rencana penjualan hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. (4) PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan Kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi dengan mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disetujui oleh SKK Migas.
Koreksi Anda