Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PT Pertamina (Persero) telah ditetapkan sebagai Pengelola Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b atau Kontraktor baru telah ditetapkan pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama sebelum berakhirnya Kontrak Kerja Sama terdahulu dan berlaku efektif sejak tanggal berakhirnya Kontrak Kerja Sama terdahulu.
(2) Setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru dapat melakukan kegiatan persiapan alih operasi setelah mendapat persetujuan dari SKK Migas, paling sedikit untuk:
a. mengajukan persetujuan rencana kerja dan anggaran kepada SKK Migas untuk kegiatan yang akan dilaksanakan setelah tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru;
b. memulai proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan operasi setelah tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru;
dan/atau
c. mengajukan persetujuan/perizinan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi setelah tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru.
Koreksi Anda
