Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerja Samanya dalam bentuk:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor;
b. pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero); atau
c. pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero).
(2) Dalam memberikan penetapan pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerja Samanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri wajib mempertimbangkan paling sedikit faktor sebagai berikut:
a. potensi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan;
b. potensi atau kepastian pasar/kebutuhan;
c. kelayakan teknis dan ekonomis;
d. komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri;
e. kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
f. manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara.
Koreksi Anda
