Pasal 1
Membubarkan Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut UPK KESDM, sebagaimana dibentuk melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.