Pasal 1
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut Perizinan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas izin usaha, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang menjadi wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perizinan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri dan/atau modal asing.