Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 295) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: