Pasal 1
(1) Sekretariat Badan Pengatur adalah unsur pendukung administrasi Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Sekretariat Badan Pengatur dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.