Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik INDONESIA Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disingkat KORPRI DESDM adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik INDONESIA di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, poduktif, dan bertanggung jawab.