Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1188) diubah, sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 25A dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25B, sehingga berbunyi sebagai berikut: