Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
2. Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga adalah kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, pengelolaan, termasuk pengembangan jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga serta niaga Gas Bumi dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi sampai dengan rumah tangga pengguna Gas Bumi.
3. Rumah Tangga Pengguna Gas Bumi yang selanjutnya disebut Rumah Tangga adalah rumah tangga pengguna Gas Bumi yang menggunakan Gas Bumi untuk memasak dan/atau keperluan lainnya dalam lingkup rumah tangga.
4. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha milik negara di bidang minyak dan gas bumi.
5. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
7. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.