Pasal I
Mengubah Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1067) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.