Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 249) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: