(1) Dengan Peraturan ini dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Pasal 2
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas membantu Dewan Energi Nasional dalam hal :
a. melakukan kajian yang terkait dengan kebijakan di bidang energi, rencana umum energi, langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, dan pedoman pengawasan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor; dan
b. menyiapkan rancangan kebijakan energi nasional, langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi, dan pedoman pengawasan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektor.
(1) Anggota Dewan Energi Nasional sebagai Pengarah Kelompok Kerja.
(2) Susunan keanggotaan Kelompok Kerja terdiri atas :
a. Ketua/Penanggung Jawab merangkap anggota : Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi, Departemen ESDM;
b. Wakil Ketua
merangkap anggota : Ir. Anton Wahjosoedibjo;
c. Sekretaris merangkap anggota : Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional;
d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
2. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perindustrian, Departemen Perindustrian;
4. Staf Ahli Menteri Perhu bungan Bidang Teknologi dan Energi, Departemen Perhubungan;
5. Direktur Jenderal Perhu bungan Darat, Departemen Perhubungan;
6. Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kemen terian Negara Lingkungan Hidup;
7. Staf Ahli Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Energi, Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
8. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian;
9. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Informasi dan Komu nikasi, Departemen ESDM;
10. Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup, Depar temen ESDM;
11. Prof. Dr. Ir. Widodo Wahyu Purwanto DEA;
12. Prof. Dr. Ir. Syamsir Abduh;
13. Dr.
Ir.
Tatang Hernas Soerawidjaja;
14. Sammy Hamzah;
15. Tulus Abadi, S.H.;
16. Ir. Aceng Hidayat, M.T.;
17. Ir. Bambang Praptono.
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Kelompok Kerja mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Kelompok Kerja dapat mengikutsertakan narasumber di luar kelompok kerja untuk ikut serta dalam rapat guna mendapatkan masukan.
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Kelompok Kerja untuk tahun 2009 dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan mulai tahun 2010 dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SELAKU KETUA HARIAN DEWAN ENERGI NASIONAL
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA