Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara Persero
Teks Saat Ini
(1) Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(2) Untuk mendapatkan sertifikasi laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon sertifikasi laik operasi dikenai Biaya SLO yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk pajak pertambahan nilai yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
