Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara Persero
Teks Saat Ini
(1) Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan.
(2) Menteri dapat MENETAPKAN besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan pertimbangan:
a. kondisi geografis; dan/atau
b. kondisi jaringan eksisting.
(3) Dalam hal Lama Gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Konsumen berhak memperoleh Kompensasi.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan 4 (empat) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
c. 100% (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
d. 200% (dua ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16 (enam belas) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
e. 300% (tiga ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 16 (enam belas) jam sampai dengan 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik; atau
f. 500% (lima ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 6C diubah, sehingga Pasal 6C berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
