Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara Persero
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
2a. Lama Gangguan adalah akumulasi lama gangguan padam yang dialami oleh Konsumen yang dihitung sejak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik informasi yang berasal dari Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala.
2b. Kompensasi Mutu Pelayanan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Kompensasi adalah penggantian berupa pengurangan tagihan listrik akibat realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
3. Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
4. Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
5. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar Konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
6. Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh bank nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi Konsumen.
7. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau kemampuan hantar arus suatu penghantar yang digunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik.
8. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
9. Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya disebut Biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh Konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Dihapus
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
