Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5). (2) Dalam hal Sistem PLTS Atap telah dibangun dan dipasang sebelum adanya persetujuan dari Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Sistem PLTS Atap hanya dapat beroperasi terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU.
Koreksi Anda