Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
