Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (2) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan ketenagalistrikan.
Koreksi Anda