Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU dalam pelaksanaan program Sistem PLTS Atap. (2) Kedudukan atau lokasi pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. (3) Dalam mendukung pelaksanaan pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap. (4) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas perwakilan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan c. organisasi independen. (5) Pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda