Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE membangun aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik untuk: a. permohonan Sistem PLTS Atap oleh calon Pelanggan PLTS Atap; b. pemberian persetujuan dan penolakan oleh Pemegang IUPTLU; c. informasi pemenuhan kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; d. pelaporan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU; dan e. akses data produksi energi listrik Sistem PLTS Atap milik Pelanggan PLTS Atap. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit menampilkan informasi mengenai: a. alur proses pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap; b. status permohonan calon Pelanggan PLTS Atap; c. status pelaporan oleh Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU; dan d. daftar Badan Usaha. (3) Dalam monitoring pelaksanaan Sistem PLTS Atap di provinsi, Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE memberikan akses aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik kepada gubernur.
Koreksi Anda