Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
(2) Penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
a. arah kebijakan energi nasional;
b. rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan
c. keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.
(3) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Koreksi Anda
