Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 70 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM A. DIAGRAM INSTALASI SISTEM PLTS ATAP 1. Sistem PLTS Atap Tanpa Baterai 2. Sistem PLTS Atap dengan Baterai B. STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM PLTS ATAP Standar Spesifikasi Teknis yang harus dipenuhi oleh Sistem PLTS Atap adalah sebagai berikut: No. Peralatan Standar Spesifikasi Teknis*) 1. Modul Surya Mengikuti a. SNI lEC 61215-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial – Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1 : Persyaratan uji (lEC 61215-1:2016, IDT); b. SNI lEC 61215-2:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 2 : Prosedur uji (lEC 61215-2:2016, IDT); dan c. SNI lEC 61215-1-1:2016 Modul Fotovoltaik (FV) terestrial- Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1-1 : Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin (lEC 61215-1- 1:2016, IDT). 2. Kotak dan Selungkup Untuk Lengkapan Listrik (Combiner Box) Mengikuti SNI 0225 Tahun 2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 3. Inverter Minimum memiliki fungsi proteksi keselamatan: - Anti Islanding - Over/under frekuensi - Over/under voltage - Over heat protection - Surge arrester - Proteksi arus lebih - DC ground fault detector 4. Saluran Penghantar AC SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) 5. Saluran Penghantar DC SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) 6. Gawai Proteksi SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) No. Peralatan Standar Spesifikasi Teknis*) 7. Perangkat Sakelar dan Kendali SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) 8. Baterai PLTS Atap yang terhubung dengan baterai harus tetap dapat beroperasi dengan proteksi inverter di angka 3 9. Pembumian Sistem SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) 10. Advanced Meter tidak diatur *) Standar Spesifikasi Teknis, termasuk perubahannya. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM PERMOHONAN PEMBANGUNAN DAN PEMASANGAN SISTEM PLTS ATAP OLEH CALON PELANGGAN PLTS ATAP Nomor : .............. (tempat), (tanggal) (bulan) (tahun) Lampiran : .............. Hal : Permohonan Pembangunan dan Pemasangan Sistem PLTS Atap Yang terhormat General Manager/Direktur …… (Pemegang IUPTLU) Dalam rangka permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, dengan ini kami sampaikan data sebagai berikut: A. Data Administrasi: 1. Nomor Identitas Pelanggan PLTS Atap :...................................................... 2. Nama Pelanggan PLTS Atap :...................................................... 3. Nomor Induk Kependudukan :...................................................... 4. NPWP :...................................................... 5. Alamat Pelanggan PLTS Atap a. Jalan :...................................................... b. Desa/Kelurahan :...................................................... c. Kecamatan :...................................................... d. Kabupaten/Kota :...................................................... e. Provinsi :...................................................... 6. Nomor Telepon :...................................................... 7. Alamat Email :...................................................... 8. Mekanisme Pembayaran Tarif Tenaga Listrik Pelanggan : pra bayar* pasca bayar PLTS Atap *) Jika mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik Pelanggan PLTS Atap prabayar, maka surat permohonan ini berlaku juga sebagai permohonan Pelanggan PLTS Atap untuk perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar kepada Pemegang IUPTLU. 9. Telah memiliki Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pemegang izin Usaha : Ya * Tidak Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum) *) Jika Pelanggan PLTS Atap telah memiliki Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pemegang IUPTLU, maka surat permohonan ini berlaku juga sebagai permohonan Pelanggan PLTS Atap untuk penyesuaian Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik kepada Pemegang IUPTLU. B. Data Teknis: 1. Besaran daya terpasang (VA) :………………………… 2. Badan Usaha yang ditunjuk :………………………… 3. Diagram satu garis :………………………… 4. Rencana operasi** :………………………… **) hanya diperuntukan bagi Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri. Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap Tanpa Baterai Catatan: 1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik. 2. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap dengan Baterai - AC Coupling Catatan: 1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik. 2. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap dengan Baterai - DC Coupling Catatan: 1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik. 2. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. 3. Peralatan inverter harus memiliki fungsi anti-islanding. Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap dengan Mikro Inverter Catatan: 1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik. 2. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. 3. Peralatan inverter harus memiliki fungsi anti-islanding. 4. Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas inverter dan Mikro Inverter di bawah 10 kW (sepuluh kilowatt) dapat dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO. 5. Spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang: Data Peralatan Modul Surya Inverter Baterai (alternatif jika ada) Merek Tipe Data Peralatan Modul Surya Inverter Baterai (alternatif jika ada) Negara Produsen Tahun Produksi Kapasitas per unit Satuan Wp VA Ah Jumlah Unit 6. Persyaratan teknis lainnya berupa dokumen perencanaan atau kajian berdasarkan besaran kapasitas PLTS Atap sesuai dengan tabel sebagai berikut: No. Persyaratan Dokumen Kapasitas Sistem PLTS Atap (kWp) <10 10 s.d 100 100 s.d 500 500 s.d 3000 >3000 1. Dokumen perencanaan yang mencakup informasi: - sistem pembumian; - gawai proteksi arus lebih; - surja; dan - over/under voltage. - √ √ √ √ 2. Dokumen perencanaan yang mencakup informasi data sheet proteksi inverter dan fungsi Anti Islanding √ √ √ √ √ 3. Dokumen perencanaan yang mencakup informasi over/under frekuensi - - √ √ √ 4. Data proyeksi produksi kWh Sistem PLTS Atap - √ √ √ √ 5. Dokumen proyeksi beban harian - - √ √ √ 6. Dokumen analisis hubung singkat - - √ √ √ 7. Dokumen kajian loadflow - - √ √ √ 8. Dokumen dampak harmonisa - - √ √ √ 9. Dokumen kajian stabilitas - - - √ √ No. Persyaratan Dokumen Kapasitas Sistem PLTS Atap (kWp) <10 10 s.d 100 100 s.d 500 500 s.d 3000 >3000 10. Dokumen pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) - - - - √ Keterangan: - : tidak dipersyaratkan √ : dipersyaratkan C. Perkiraan total biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap adalah sebesar Rp …….. Demikian data ini disampaikan dan saya bertanggungjawab atas kebenaran data tersebut. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat data atau dokumen yang tidak benar yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hormat kami, Pelanggan PLTS Atap (tanda tangan dan materai) (Nama Lengkap) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM FORMAT LAPORAN SISTEM PLTS ATAP DENGAN TOTAL KAPASITAS SAMPAI DENGAN 500 KW Nomor : Lampiran : Hal : Laporan Sistem PLTS Atap Dengan Total Kapasitas Sampai Dengan 500 kW Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral u.p. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan/ Gubernur ... (provinsi) u.p. Kepala Dinas ... (yang membidangi urusan ketenagalistrikan) Dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt), dengan ini kami sampaikan laporan sebagai berikut: A. Data Administrasi: 1. Nama (badan usaha/ :...................................................... Nonbadan usaha/perseorangan) 2. Alamat :...................................................... 3. Nomor Telepon/Faksimili/ :...................................................... Handphone 4. Nomor Induk Berusaha untuk badan usaha/Nomor Induk Kependudukan untuk perseorangan :...................................................... 5. Nomor Pokok Wajib Pajak :...................................................... B. Data Teknis Data Peralatan Modul Surya Inverter Baterai (alternatif jika ada) Merek Tipe Negara Pembuat Tahun Pembuatan Kapasitas Satuan Jumlah Unit C. Lokasi Instalasi Sistem PLTS Atap 1. Jalan :...................................................... 2. Desa/Kelurahan :...................................................... 3. Kecamatan :...................................................... 4. Kabupaten :...................................................... 5. Provinsi :...................................................... Demikian laporan ini disampaikan dan saya bertanggungjawab atas kebenaran data tersebut. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat data tidak benar yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya atau badan usaha/nonbadan usaha yang saya wakili bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tempat), (tgl) (bulan) (tahun) materai, tanda tangan, dan cap (jika badan usaha/nonbadan usaha/perseorangan) (Nama) (jabatan, jika badan usaha) Tembusan: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM FORMAT SURAT PERNYATAAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP ASPEK KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Badan Usaha (BU)/non BU (perseorangan) : ………………………. Alamat : ………………………. Nomor Induk Berusaha (untuk usaha)/ Nomor Induk Kependudukan (untuk non BU) : ………………………. menyatakan bertanggungjawab atas pemenuhan aspek keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi: Nama Instalasi : PLTS Atap Lokasi Instalasi : ………………………. Nomor Seri Modul/Inverter 1) : ………………………. Kapasitas : ………………………. Dokumen Pendukung: a. sertifikat produk 2); b. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau c. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik. Demikan surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari terjadi sesuatu yang menimbulkan bahaya akibat tidak melaksanakan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tersebut, maka saya atau badan usaha/non badan usaha yang saya wakili bersedia menanggung kerugian yang ditimbulkan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tempat), (tanggal)(bulan)(tahun) Yang Menyatakan, Materai dan tanda tangan, (dibubuhi cap, jika badan usaha) (Nama) (jabatan, jika badan usaha) Catatan: 1) disesuaikan dengan jenis pembangkit. 2) dipilih sesuai kepemilkan dokumen. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM PERSYARATAN UJI KOMISIONING SISTEM PLTS ATAP 1) Sistem PLTS Atap yang termasuk kategori wajib SLO dianggap telah memenuhi persyaratan minimum komisioning. 2) Sistem PLTS Atap yang termasuk kategori memenuhi pemenuhan ketentuan wajib SLO maka: No. Persyaratan Komisioning Kapasitas (kWp) <10 10 s.d.100 100 s.d. 500 1. Dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO yaitu surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen berupa: - sertifikat produk; - garansi pabrikan yang masih berlaku; - hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau Badan Usaha; atau - dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik. √ √ √ 2. Dilakukan uji fungsi gawai sakelar dan gawai proteksi arus lebih √ √ √ 3. Uji Anti Islanding Sistem PLTS Atap dan sinkron dengan jaringan √ √ √ 4. Dilakukan uji tahanan pembumian dan tahanan isolasi sistem √ √ √ 5. Minimal komisioning Sistem PLTS Atap terhadap pemeriksaan kesesuaian desain, pemeriksaan visual, uji peralatan dan sistem, pengujian unit merujuk pada mata uji sertifikasi instalasi pembangkit listrik tenaga surya. Mata uji sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait sertifikasi ketenagalistrikan. - - √ Keterangan: - : tidak dipersyaratkan √ : dipersyaratkan MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF
Koreksi Anda