Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS
Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pelanggan PLTS Atap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemegang IUPTLU menyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
