Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada: a. Pemegang IUPTLU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1); dan/atau b. Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan Pasal 42.
Koreksi Anda