Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus untuk PT PLN (Persero), biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini sebagai dampak masuknya Sistem PLTS Atap diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda